Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoma Pengeloaan Keuangan Daerah, setiap daerah diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah setiap semesteran ( semester pertama dan akhir tahun anggaran). Dalam Permendagri tersebut telah disusun jadwal pelaksanaannya dengan baik, namun kenyataannya hampir sebagian besar daerah belum mampu untuk tepat waktu dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Berikut ini jadwal penyampaiaan laporan keuangan sebagaimana yang dikehendaki Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Review Laporan Keuangan
Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
PP 8 tahun 2006 mewajibkan Laporan Keuangan direview oleh Aparat Pengawasan Intern sebelum diserahkan kepada BPK untuk diaudit. Bawasda/Inspektorat dengan sendirinya menjadi pelaksana review ini di tingkat Pemerintah Daerah.
Kompetensi umum yang perlu dimiliki oleh pelaksana review adalah:
|